E-Ktp. Sebuah informasi terbaru tentang KTP elektronik atau E KTP yang bisa mudah rusak dan tidak terdeteksi lagi apabila sering difotocopy.
E ktp tidak boleh sering di foto copy |
Informasi ini disampaikan oleh kementerian dalam negeri dalam surat
edaran yang bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 tentang
larangan mem foto copy KTP elektronik.
"Begitu difotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama aja kayak KTP lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak berguna lagi," kata Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5/2013).
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen mengatakan, ada
instruksi agar di setiap jajaran pemerintah menyiapkan card reader
supaya e-KTP berfungsi.
Tak perlu lagi fotocopy KTP dalam urusan administrasi. Imran
pun memberikan solusi agar e-KTP tak rusak. Cukup sekali saja
dikopi, setelah itu kopiannya yang diperbanyak.
"Jadi tidak boleh di-fotocopy bukan karena chipnya rendah, kalau difotocopy fungsi e-KTP nggak ada kalau difotocopy nggak ada bedanya sama KTP biasa," tegasnya.
Sebagai salah satu alternatif untuk mengantisipasi kerusakan dengan cara tersebut diatas, laminatingkan hasil kopian sehingga tidak mudah rusak, selanjutnya foto copy KTP yang terlaminating tersebut dapat anda gunakan sebagai master apabila diperlukan penggandaan, selain itu sebagai antisipasi apabila e-KTP milik anda terselip atau hilang anda masih memiliki arsip untuk mengurus kembali. (H2o)
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: