BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo [news.detik]

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel (Taufiq/detikcom)


mALANg rAYa

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.

Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum.

Berikut ini petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.

7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.

9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.

11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan.
PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8563438/hakim-kabulkan-sebagian-gugatan-praperadilan-roy-suryo.

Orlando Gill Menjual Jerseynya untuk Membayar Tagihan Medis Bayi Prematurnya. [sports.yahoo]

Penjaga gawang Paraguay Orlando Gill saat pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 antara Jerman dan ParaguayKredit: Jean Catuffe / Getty


mALANg rAYa

Orlando Gill Menjual Jerseynya untuk Membayar Tagihan Medis Bayi Prematurnya. Sekarang, pembeli menawarkannya kembali Setelah kemenangan Piala Dunia Paraguay

Penjaga gawang Paraguay melakukan debutnya di Piala Dunia FIFA bertahun-tahun setelah menjual hartanya untuk membantu putranya yang baru lahir

PERLU TAHU

  • Bertahun-tahun sebelum bermain di Piala Dunia, Paraguay seorang penjaga gawang Orlando Gill pernah harus menjual jersey bolanya untuk membantu membayar biaya pengobatan putranya yang baru lahir
  • Setelah kemenangan Paraguay atas Jerman, orang yang membelinya berjanji akan mengembalikan jersey tersebut
  • "Tapi Anda harus mengalahkan Prancis," kata pembeli itu untuk memotivasi bintang olahraga itu menjelang pertandingan.

Seorang pemain sepak bola yang pernah menjual jerseynya sebelum ketenaran untuk membayar biaya pengobatan putranya akan segera dipersatukan kembali dengannya.

Orlando Gill, 26, penjaga gawang Paraguay sekarang bermain di Piala Dunia FIFA pertamanya — dan penggemar yang membeli perlengkapannya ingin mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah secara gratis.

Setelah tim Gill mengalahkan Jerman, dengan Paraguay menang 4-3 melalui adu penalti menyusul hasil imbang 1-1 pada 29 Juni di Stadion Boston, sebuah postingan media sosial lama yang ditulis oleh istri Gill, Melissa Avalos, muncul kembali secara online. Postingan tersebut merinci pengalaman pasangan tersebut ketika putra mereka Lauti lahir dengan masalah kesehatan pada Desember 2022. Gill menjual jersey bolanya untuk menutupi biaya pengobatan bayinya, tulis Avalos, BBC dan Reuters melaporkan.

Orlando Gill, istri Melissa Avalos dan putra mereka LauriCredit: Orlando Gill / Instagram

Avalos juga merefleksikan "momen tersulit dalam hidup kita saat Lauti lahir" dalam carousel Instagram Agustus 2025 sambil memuji Gill.

"Kami tidak punya apa-apa dan Orlando menjual pakaiannya dari klub tempat dia bermain saat itu, untuk bisa membayar biayanya 😭 !"Avalos menulis dalam bahasa Spanyol.

Salah satu foto yang dia sertakan dalam postingannya menunjukkan putra mereka sebagai bayi yang baru lahir, terbaring di tempat yang tampak seperti ranjang rumah sakit.

"Saya berharap seluruh dunia tahu betapa besarnya hati yang Anda miliki dan keinginan yang Anda miliki untuk terus berkembang!! PUTRAMU DAN AKU MENCINTAIMU DAN BANGGA PADAMU," tambahnya kemudian dalam keterangannya.

Orlando Gill dari Paraguay selama pertandingan Putaran ke-32 Piala Dunia FIFA 2026 antara Jerman dan ParaguayKredit: Fred Kfoury III / Icon Sportswire via Getty

Setelah pertandingan, Pedro Suarez, orang yang membeli jersey U-20 Gill seharga 200.000 guarani ($32,90), melacaknya, menurut Reuters.

Suarez mengirimi Gill pesan yang mengatakan dia akan mengembalikan barang itu secara gratis - dengan satu syarat.

Ikuti atlet favorit Anda di dalam dan di luar lapangan dengan buletin olahraga gratis PEOPLE-daftar sekarang!

"Saya mengatakan kepadanya,' Jangan khawatir tentang bajunya, saya akan menjaganya tetap aman untuk Anda,' "kata Suarez kepada NPY, menurut Reuters, menambahkan: "' Tetapi Anda harus mengalahkan Prancis.'"

Gill mengatakan kepada wartawan setelah pertandingan melawan Jerman bahwa kemenangan Paraguay menunjukkan bahwa tim yang diunggulkan tidak boleh dihitung lebih awal.

"Itu menunjukkan bahwa Anda tidak boleh berbicara terlalu cepat," katanya, menurut The Associated Press. "Ini membuktikan bahwa Paraguay mampu mencapai hal-hal besar. Kesempatan itu pasti akan datang cepat atau lambat."

Paraguay akan menghadapi Prancis Sabtu ini, 4 Juli di Stadion Philadelphia.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://sports.yahoo.com/articles/orlando-gill-sold-jersey-pay-050437748.html

Sidang Pra Peradilan Roy Suryo

Roy Suryo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel

mALANg rAYa

Nama tim hukum tersebut adalah Tim Hukum Merah Putih (THMP)—yang juga kerap dikenal atau menyebut diri mereka sebagai Tim Advokat Merah Putih.

Koordinator dari tim hukum ini dipimpin oleh C. Suhadi.

Dalam beberapa perkara, tim ini mengajukan diri sebagai pihak intervensi atau turut termohon, seperti pada sidang praperadilan terkait kasus tuduhan ijazah palsu (melibatkan Roy Suryo) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dalam permohonan intervensi pada gugatan terkait pendaftaran capres-cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara keorganisasian, Tim Hukum Merah Putih (THMP) umumnya bertindak secara kolektif di bawah nama tim atau firma hukum yang dikoordinatori oleh ketua umumnya. Karena struktur tim advokasi ini bersifat dinamis tergantung permohonan kasus yang diajukan, nama pengacara yang paling sering muncul di media dan bertindak di garis depan adalah:

C. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Umum / Koordinator Utama)

Drs. Yohanes, S.H. (Sering mendampingi di persidangan/perkara bersama)

Dalam persidangan—seperti permohonan intervensi yang baru-baru ini diajukan dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—tim ini biasanya diwakili secara langsung oleh C. Suhadi bersama rekan sejawatnya di THMP yang bertindak sebagai kuasa hukum resmi yang tercantum dalam berkas legal standing permohonan intervensi tersebut.

Pihak tim hukum merah putih ditolak hakim Roy suryo

Permohonan intervensi yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP) di bawah koordinator C. Suhadi memang ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang perdana praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29 Juni 2026).

Hakim tunggal yang memimpin sidang mengabulkan keberatan dari pihak Roy Suryo karena beberapa alasan mendasar:

Aturan Baku Praperadilan: Sesuai hukum acara, sidang gugatan praperadilan bersifat terbatas dan hanya boleh melibatkan dua pihak yang bertikai, yaitu Pemohon (dalam hal ini Roy Suryo) dan Termohon (Polda Metro Jayan/Kejaksaan).

Risiko Mengaburkan Objek Perkara: Pihak Humas PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga sebagai intervensi ditolak karena berpotensi mengaburkan fokus utama pemeriksaan praperadilan, yang seharusnya hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan.

Karena penolakan tersebut, C. Suhadi dan perwakilan Tim Hukum Merah Putih yang hadir mengenakan kemeja khas mereka diminta oleh hakim untuk meninggalkan area kursi persidangan utama dan tidak dapat terlibat dalam proses gugatan praperadilan tersebut.


Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan karena adanya upaya dari pihak ketiga, yaitu Tim Hukum Merah Putih (THMP), yang ingin masuk sebagai pihak intervensi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dinamika sidang tersebut:

1. Duduk Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, terhadap aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya). Fokus utama dari sidang praperadilan ini adalah untuk menguji aspek formalitas hukum, seperti:

Sah atau tidaknya prosedur penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka.

Pemeriksaan apakah penanganan perkara oleh penyidik sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.

2. Manuver dan Penolakan Pihak Intervensi
Tim Hukum Merah Putih yang dipimpin oleh C. Suhadi hadir di persidangan dengan membawa berkas permohonan untuk menjadi pihak intervensi (turut termohon/pihak ketiga yang berkepentingan).

Namun, hakim tunggal yang memimpin persidangan langsung menolak permohonan tersebut di awal sidang atas dasar:

Hukum Acara Praperadilan yang Bersifat Terbatas: Dalam KUHAP, subjek hukum praperadilan sangat spesifik, yaitu hanya antara tersangka/keluarganya (Pemohon) melawan penyidik/penuntut umum (Termohon). Tidak ada ruang bagi pihak ketiga (intervensi) untuk ikut campur di dalam ruang sidang praperadilan.

Potensi Mengaburkan Objek Gugatan: Hakim menilai masuknya pihak luar justru akan memperlebar pembahasan dan merusak fokus pembuktian keabsahan prosedur formal yang sedang digugat.

3. Kelanjutan Sidang
Setelah permohonan intervensi dari Tim Hukum Merah Putih resmi ditolak, hakim meminta perwakilan tim tersebut untuk mundur dari kursi persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda formal sesuai hukum acara yang berlaku, yakni pembacaan permohonan gugatan dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon, yang nantinya akan dijawab oleh pihak Termohon (kepolisian/kejaksaan) pada agenda sidang berikutnya.


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : Gemini AI

KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji [sindonews.com]

KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto: Dok Sindonews

mALANg rAYa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut , Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Peran para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Nuruzzaman dipanggil bersama empat saksi lainnya yakni M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman; dan A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah Iman. Belum ada informasi terkait kehadiran saksi-saksi tersebut. Materi apa yang akan digali dari keterangan mereka pun belum diungkap.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber :

Top
Submit Express Local SEO