MALANG: Masih sekitar sebanyak 18.000 unit rumah di wilayah perkotaan di Kab. Malang tergolong tidak layak huni sehingga perlusegera penanganan, perbaikan.
Kepala Kantor Perumahan Kab. Malang Wahyu Hidayat, mengatakan bila jumlah unit rumah tidak layak dihitung secara total di wilayah Kab. Malang, maka jumlahnya lebih banyak lagi.
Sebanyak 18.000 unit rumah tidak layak itu dihitung dari rumah kumuh yang di kawasan perkotaan, yakni Kec. Kepanjen, Singosari, Lawang, Pakis, Dau, dan Karangploso.
“Padahal setiap tahun kami telah melakukan program perbaikan rumah. Bahkan tahun ini mendapatkan dana pengembangan kawasan senilai Rp5 miliar dari pemerintah pusat,” kata Wahyu Hidayat di Malang, hari ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendesak Kementrian Perumahan maupun dan DPP Real Estate Indonesia meralisasikan program perumahan secara utuh baik program pengadaan rumah baru maupun perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Padahal, kata Wahyu, Pemkab Malang baik melalui APBD maupun dana dari pemerintah pusat telah melakukan upaya-upaya memperbaiki rumah yang tidak layak huni.
Kantor Perumahan Rakyat sendiri telah merenovasi 500 unit tidak layak huni lewat dana dari Kementerian Perumahan Rakyat. Sedangkan Dinas Cipta Karya telah memperbaiki ribuan unit rumah yang tidak layak.
Namun jumlah unit rumah tidak layak huni di Kab. Malang terus bertambah. Pertambahan itu bersamaan dengan munculnya keluarga miskin baru. “Jadi meski jumlah keluarga miskin secara kuantitif berkurang, namun pada kenyataannya tetap akan muncul keluarga miskin baru.”
Sumber ........... : bisnis.com
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: