Malang - Sebanyak 14 desa di Kabupaten Malang akan dilewati proyek jalan tol Pandaan-Malang yang kini dalam tahap pembebasan lahan. Ke-14 desa itu berada di tiga kecamatan yakni Pakis, Singosari dan Lawang.
Dari total tol Pandaan-Malang sepanjang 37,618 kilometer itu, akan melewati wilayah Kabupaten Malang sepanjang 20,5 kilometer. Untuk itu diperlukan pembebasan lahan seluas 183 hektar.
"Untuk pembebasan lahan, kita menunggu proses itu selesai di Pasuruan. Karena rencana dulunya pembebasan lahan diawali di Kabupaten Malang, kini dialihkan ke Pasuruan yang mempunyai wilayah terbanyak," ujar Sekretaris Bina Marga Kabupaten Malang Agus Prajitno kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim, Kamis (21/7/2011).
Dia mengungkapkan, lahan seluas 183 hektar yang bakal dibebaskan untuk pembangunan tol di Kabupaten Malang itu sudah termasuk ruang milik jalan seluas 60 meter. "Semuanya melintas 14 desa di tiga kecamatan," ungkapnya.
Ditambahkan, rencana pembebasan lahan dulunya sempat terjadi perdebatan oleh pemilik lahan, seperti Perumahan Elite Araya yang berada di Kecamatan Pakis, serta perusahaan bus Pahala Kencana. Namun, belakangan keduanya bisa melunak sehingga tak mempermasalahkan lahan mereka digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut.
"Lahan di keduanya sepanjang 2,5 kilometer, tapi kini mereka menyetujui jika itu digunakan untuk tol," bebernya.
Dengan melunaknya kedua pemilik lahan itu, lanjut dia, proses pembebasan lahan dapat dilakukan di dua sisi, yakni Kabupaten Pasuruan serta Kabupaten Malang. Meski begitu, semuanya bergantung kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Dirinya memastikan proses pembebasan lahan pastinya melalui hasil aprisal atau nilai taksir dari lahan tersebut yang dilakukan oleh tim tersendiri. "Kami kira ganti rugi yang ditetapkan sudah benar-benar diperhitungkan," jelasnya.
Dari total tol Pandaan-Malang sepanjang 37,618 kilometer itu, akan melewati wilayah Kabupaten Malang sepanjang 20,5 kilometer. Untuk itu diperlukan pembebasan lahan seluas 183 hektar.
"Untuk pembebasan lahan, kita menunggu proses itu selesai di Pasuruan. Karena rencana dulunya pembebasan lahan diawali di Kabupaten Malang, kini dialihkan ke Pasuruan yang mempunyai wilayah terbanyak," ujar Sekretaris Bina Marga Kabupaten Malang Agus Prajitno kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim, Kamis (21/7/2011).
Dia mengungkapkan, lahan seluas 183 hektar yang bakal dibebaskan untuk pembangunan tol di Kabupaten Malang itu sudah termasuk ruang milik jalan seluas 60 meter. "Semuanya melintas 14 desa di tiga kecamatan," ungkapnya.
Ditambahkan, rencana pembebasan lahan dulunya sempat terjadi perdebatan oleh pemilik lahan, seperti Perumahan Elite Araya yang berada di Kecamatan Pakis, serta perusahaan bus Pahala Kencana. Namun, belakangan keduanya bisa melunak sehingga tak mempermasalahkan lahan mereka digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut.
"Lahan di keduanya sepanjang 2,5 kilometer, tapi kini mereka menyetujui jika itu digunakan untuk tol," bebernya.
Dengan melunaknya kedua pemilik lahan itu, lanjut dia, proses pembebasan lahan dapat dilakukan di dua sisi, yakni Kabupaten Pasuruan serta Kabupaten Malang. Meski begitu, semuanya bergantung kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Dirinya memastikan proses pembebasan lahan pastinya melalui hasil aprisal atau nilai taksir dari lahan tersebut yang dilakukan oleh tim tersendiri. "Kami kira ganti rugi yang ditetapkan sudah benar-benar diperhitungkan," jelasnya.
Sumber............ : surabaya.detik
Pesan Tersirat : Jiwa besar dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat, masyarakatpun harus memahami pengusaha
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: