Tingkat perceraian di wilayah Kabupaten Malang ternyata sangat tinggi. Bahkan berdasarkan catatan dari Kemenag Jawa Timur, Kabupaten Malang ini menduduki urutan kedua setelah Kabupaten Banyuwangi.
‘’Setiap hari rata-rata yang mengajukan gugatan cerai itu sekitar 60 pasangan suami isteri (pasutri). Jadi tinggi sekali,’’ papar Wakil Panitera Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Agus Azzam Aulia, Ahad, (6/3)
Tingginya tingkat perceraian pasangan suami istri itu memang sangat luar biasa. Sebab, kalau dikalkulasi jika rata-rata per hari 60 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai, dalam satu bulan saja bisa mencapai 1.800 pasangan. Sedangkan satu tahun bisa mencapai 20 ribuan pasangan.
Penyebab perceraian keluarga itu, menurut dia, sangat variatif. Namun, yang sangat dominan, kata dia, karena faktor ekonomi. Setelah itu masalah perselingkuhan, dan lain sebagainya.
Kendati begitu, dia mengakui bahwa faktor-faktor yang sangat mempengaruhi perceraian pasangan suami istr tersebut adalah masalah pendidikan. Dia menilai, pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai itu rata-rata kawin muda, yakni di bawah usia 17 tahunan.
Makanya, jumlah pasngan suami istri yang mengajukan gugatan cerai sangat banyak. Kasus yang belum tuntas sebagai sisa 2010 hingga Maret 2011 ini tercatat 1.302 kasus. Sebab, prosesnya masih belum selesai. Apalagi di anatar mereka banyak yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Pesan Tersirat : Saling menghormati dan menghargai adalah salah satu upaya kerukunan keluarga
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Waduh... 60 pasangan?, banyak juga ya berarti setiap 24 menit max 1/2 jam sekali ada janda baru neh
BalasHapus