Kades dan Perangkat Gelar Unjuk Rasa
Ujuk rasa Kades |
Kab.MALANG-Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Malang (AKDP), menepati janjinya menggelar aksi unjuk rasa dengan turun ke jalan guna meminta dukungan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa, Jumat (11/11), kemarin. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang dari seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang itu, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang terlebih dahulu, guna meminta dukungan tertulis dari anggota perwakilan rakyat agar UU Desa bisa segera disahkan.
Di halaman depan gedung DPRD, Ketua APDESI Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto yang menjadi koordinator langsung memimpin orasi. Orasi dilakukan di jalan raya dengan menutup jalan. Pasalnya, gerbang masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Malang sebelumnya sudah diblokade oleh ratusan personil dari Polres Malang. “Kami datang ke sini (kantor DPRD Kabupaten Malang) untuk melakukan aksi damai. Kami minta DPRD Kabupaten Malang bisa menjadi jembatan bagi kami untuk menyampaikan tuntutan segera disahkannya Undang-undang Desa oleh Presiden,” ungkap Didik Gatot Subroto, yang diikuti teriakan setuju para demontrans.
Di ruang Paripurna DPRD mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.
Dalam pertemuan yang berlangsung tak lebih 20 menit itu, APDESI mendapat pernyataan yang memuaskan dari Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dimana DPRD Kabupaten Malang mendukung dengan tuntutan yang disampaikan oleh APDESI Kabupaten Malang. “Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Malang sangat mendukung tuntutan yang disampaikan oleh APDESI Kabupaten Malang. Setelah menggelar aksi di gedung DPRS, massa kemudian merengsek ke Pendopo Kabupaten Malang, guna meminta dukungan serupa dari Bupati Rendra Kresna. Namun tidak seluruhnya bisa bertemu langsung dengan Rendra. Sebanyak 11 perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan tujuan aksi damai dengan Bupati Malang.
“Kami meminta, agar Bupati turut mendukung tuntutan kami mengenai pengesahan Undang-undang Desa,” ungkap Didik Gatot Subroto.
“Kedatangan kami, untuk meminta bantuan dan dukungan agar segera dilakukan penetapan UU Desa. Empat tahun kami mengawal, hingga kini masih belum juga diselesaikan di tingkat pusat. Aksi yang kami lakukan ini adalah menyeluruh di setiap kota. Tujuannya hanya satu, agar Presiden bisa memahami mengenai keinginan kami,” tambah Didik saat bertemu dengan Bupati Malang.
Ditambahkan Didik, aksi damai yang dilakukan rekan-rekan sesama Kades adalah bentuk kepedulian terhadap desa. Bahkan, suratnya sudah disampaikan kepada Presiden.
“Masyarakat kita banyak didominasi oleh desa. Bahkan, semua kebijakan yang sifatnya strategis berada di desa. Mengacu hal-hal yang sifatnya demokratis, maka tidak ada alasan untuk tidak mendukungan pengesahan Undang-undang Desa,” kata Rendra.
Dijelaskan Rendra, dengan adanya UU Desa, maka setiap desa akan berbuat lebih banyak dalam menunjukkan desanya. Baik dalam memajukan antar desa dengan desa lain, atau pun antar desa dengan kabupaten lain.
“Minimal, ada bantuan langsung yang diarahkan dari pusat ke setiap desa. Sementara dampak ini untuk kabupaten, tentu akan kian positif. Ada beberapa poin yang diharapkan dari UU Desa, yakni agar pemerintah segera merealisasi mengembalikan sepuluh persen anggaran APBN ke desa-desa.
Pesan Tersirat :
Sumber : malangpos
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: