BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

MALANG: Sebanyak 147 perusahaan rokok (PR) kecil di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang terancam kolaps jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/2011 tentang Tarif Cukai diberlakukan karena kenaikannya dinilai terlalu tinggi
Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, mengatakan mengacu PMK baru tersebut maka nantinya tarif cukai sigaret kretek mesin (SKMO) golongan II layer II naik dari Rp170 per batang menjadi Rp235 per batang atau kenaikannya hampir 40%.

"Sigaret kretek tangan (SKT) kecil naiknya memang kecil, naik Rp10 per batang dari Rp65 per batang menjadi Rp75 per batang. Namun produksi rokok SKT kecil dari 400 juta batang menjadi Rp300 juta batang per tahun. Artinya, SKT yang produksi 400 juta per tahun otomatis naik kelas dan tarif cukainya tentu lebih tinggi," kata Heri Susianto di Malang, hari ini.

Dengan tarif cukai rokok SKM sebesar Rp235 per batang, maka harga jualnya paling tidak Rp8.500 per bungkus. Harga rokok yang diproduksi PR kecil  sebesar itu, maka harga rokok menjadi terlalu tinggi.

Konsumen menilai harga rokok sebesar itu terlalu mahal karena termasuk kategori perokok suguh, bukan perokok loyal pada merek tertentu.

Apalagi PR kecil masih harus bersaing dengan rokok PR kecil yang berafiliasi atau milik PR besar. Mereka bisa menjual rokok SKM Rp5.500 per bungkus.

Dengan kondisi seperti itu, maka PMK tersebut jelas memukul PR kecil. Mereka hampir dipastikan kalah bersaing dengan PR besar karena karakteristik perokoknya berbeda.

Bagi PR besar, isu kenaikan harga rokok tidak terlalu mengusik mereka karena konsumennya loyal.

Perokok tidak terlalu terganggu jika rokok merek terkenal naik. Jika pun terpengaruh pada penjualannya, sifatnya hanya temporer.

Kenaikan harga tarif cukai rokok itu, dia menduga, karena pemerintah diminta DPR menaikkan target penerimaan cukai rokok pada 2012 menjadi Rp72,4 triliun. Berarti ada kenaikan penerimaan sebesar Rp2,4 triliun.

PMK tersebut, dia nilai, cacat hukum. Pasalnya PMK tersebut sebelumnya tidak disosialisasikan dengan baik ke stake holder, seperti kalangan PR.

Pada 7 November lalu, PR-PR yang tergabung dalam beberapa asosiasi rapat dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dalam rapat tersebut, dia mempertanyakan dasar pemerintah menaikan penerimaan cukai.

Jawaban BKF, waktu itu, target penerimaan BKF masih belum ditetapkan. "Namun pada 9 November, ternyata sudah ditandatangani PMK No. 167/2011," ujar Heri.

Karena itulah, PR-PR di Malang sepakat menolak PMK tersebut. Bentuk penolakan terhadap peraturan tersebut, buruh PR di Malang Raya, Kudus, Tulungagung, dan Blitar akan demo di Kanwil Bea Cukai  Jatim II di Malang.

Ada 20.000 buruh PR akan mengikuti aksi tersebut. Buruh terpanggil untuk melakukan demo karena mereka teracam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika PR-PR tempat di mana mereka kerja harus tutup akibat diberlakukannya PMK tersebut karena kalah bersaing dengan PR besar.

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO