malangkab |
malangkab Tim Validasi Tanah Aset Daerah Kabupaten Malang melakukan penelusuran aset di lima kecamatan yang berupa tanah milik Pemkab Malang sebanyak 282 bidang dengan luas 198,484 hektare (ha).
Edi Suhartono Wakil Ketua Tim, mengatakan aset tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Kepanjen, Singosari, Lawang, Turen, dan Dampit.
Tim sedang melakukan pendataan terhadap aset dari perubahan status desa menjadi kelurahan yang menjadi garapan pamong, eks pamong, hingga tanah ulayat (wewengkon) atau tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat untuk digunakan sebagai fasilitas umum seperti kuburan, lapangan, sumber air, jalan, pasar, punden, dan lainnya. Saat ini pendataan yang sudah memasuki tahap pengamanan administrasi berupa data dan validasi.
Setelah tersebut akan dilakukan pengamanan fisik dan hukum dengan cara memasang papan register pada aset yang ada oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Malang (Perbup). Baru setelah itu secara bertahap akan dilakukan sertifikasi atas aset tersebut.
Karena untuk sertifikasi membutuhkan waktu dan biaya yang besar, maka dilakukan secara bertahap. Saat ini yang tengah memasuki proses sertifikasi adalah Kalirejo Kecamatan Lawang serta Dampit masing-masing sebanyak 67 bidang dengan luas 60 ha dan 30 bidang seluas 14,5 ha.
Saat ini keberadaan aset tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan asli aderah (PAD) seperti tanah-tanah yang dikelola baik oleh pamong, eks pamong, maupun tanah ulayat. Seandainya disewakan atau ditanami tebu tentunya lahan tersebut akan menghasilkan nominal yang tidak sedikit.
Edi Suhartono Wakil Ketua Tim, mengatakan aset tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Kepanjen, Singosari, Lawang, Turen, dan Dampit.
Tim sedang melakukan pendataan terhadap aset dari perubahan status desa menjadi kelurahan yang menjadi garapan pamong, eks pamong, hingga tanah ulayat (wewengkon) atau tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat untuk digunakan sebagai fasilitas umum seperti kuburan, lapangan, sumber air, jalan, pasar, punden, dan lainnya. Saat ini pendataan yang sudah memasuki tahap pengamanan administrasi berupa data dan validasi.
Setelah tersebut akan dilakukan pengamanan fisik dan hukum dengan cara memasang papan register pada aset yang ada oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Malang (Perbup). Baru setelah itu secara bertahap akan dilakukan sertifikasi atas aset tersebut.
Karena untuk sertifikasi membutuhkan waktu dan biaya yang besar, maka dilakukan secara bertahap. Saat ini yang tengah memasuki proses sertifikasi adalah Kalirejo Kecamatan Lawang serta Dampit masing-masing sebanyak 67 bidang dengan luas 60 ha dan 30 bidang seluas 14,5 ha.
Saat ini keberadaan aset tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan asli aderah (PAD) seperti tanah-tanah yang dikelola baik oleh pamong, eks pamong, maupun tanah ulayat. Seandainya disewakan atau ditanami tebu tentunya lahan tersebut akan menghasilkan nominal yang tidak sedikit.
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: