Bertempat di Balai Desa Kepuhharjo Kecamatan Karang Ploso, 29 UPK PNPM Mandiri Perdesaan mengadakan "Rapat Koordinasi Bulanan Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan".
Diawali dengan sosialisasi "SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)" dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang disampaikan oleh Retno Endarti, SKM, MMKes. Didalam sosialisasi tersebut disampaikan dasar hukum pendaftaran poduksi pangan mengacu Keputusan Kepala Badan POM NO : HK.03.1.23.04.12.2205 thn 2012 Tentang Pedoman Pemberin Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga. Yang tagetnya adalah pelaku industri rumah tangga binaan UPK yang memiliki masa kedaluarsa lebih dari 7 hari dapat mendaftarkan industri mereka.
Dalam mekanisme pendaftaran usaha diawali dengan pengajuan, penyuluhan, pemeriksaan faktuan (lokasi), dan pemerisaan sarana produksi.
Perubahan dan pencabutan Nomor register IPRT dapat terjadi apabila berubah pemilik P-IRT dan Penanggung Jawab perusahaan, terjadi penambahan jenis produk.
Pada session ke dua, Setiobudi Faskeu Kabupaten Malang menyampaikan Progress report nilai kolect 3 dan 4 di masing masing UPK. dan disertai masukan serta solisi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada
Diakhir acara Herman H2o, dari Media RBM Malang menyampaikan sosialisasi tentang rencana penerbitan Majalah RBM dan juga ajakan untuk mengisi rubrik yang ada di Majalah tersebut.
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: