Walikota Batu Eddy Rumpoko akhirnya bisa mengikuti pilwali kedua kalinya tahun 2012 ini. Itu dimungkinkan setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan DPC PDIP Batu (partai pengusung cawali Eddy Rumpoko) atas KPU Batu, Kamis (20/9/2012).
Dalam amar putusannya hakim tunggal Esau Ngefak menolak seluruh eksepsi dari tergugat (KPU) dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat (PDIP). Materi gugatan yang tidak diterima yakni mengenai permintaan penggugat untuk menunda proses pilwali batu.
Hakim juga membatalkan obyek sengketa berupa obyek sengketa (keputusan KPU nomor 270/188/KPU Kota-014.329951/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan beserta lampirannya pemilukada Kota Batu tahun 2012.
Serta surat keputusan berita acara nomor 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada dan wakil kepala daerah kota batu tahun 2012.
Serta memerintahkan KPU untuk cabut keputusan dua putusan tersebut dan memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai calon yang memenuhi syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah kota batu sesuai aturan perundang-undangan.
Pesan Tersirat :
Sumber : http://www.tribunnews com/
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Selamat Cak Eddy, Pilkada akan semakin meriah dengan pencalonan Anda kembali. Yang penting aman, damai, bebas dan rahasia.
BalasHapus