Aturan pembatasan jarak tempuh sepeda motor tengah
dikaji Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk
mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama saat mudik Idul
Fitri.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan
Bambang S. Ervan, akhir pekan lalu, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa
memastikan kebijakan ini, karena baru sebatas wacana.
Menurut
Bambang, pembatasan jarak tempuh sepeda motor memang dibutuhkan agar
angka kecelakaan dapat dikurangi, khususnya ketika mudik, yang
didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua.
"Kami belum bisa
memastikan berapa jarak tempuh yang diperbolehkan. Tapi yang pasti, itu
demi keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri," jelasnya, Minggu
(14/10).
Tak lupa Bambang mengingatkan agar kebijakan tersebut
diwacanakan terlebih dahulu kepada masyarakat. Agar tercipta pemahaman
yang sama.
"Kementerian Perhubungan mendukung jika aturan itu
diberlakukan demi menekan angka kecelakaan. Tetapi, perlu ada
sosialisasi ke masyarakat sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan.
Sebab, pasti timbul pro dan kontra," tutupnya.(kpl/bun)
Pesan Tersirat :
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: