Dukungan pemerintah desa untuk menyukseskan pelaksanaan akta kelahiran massal di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sangat besar. Sehingga pada 27 Februari 2013 lalu berhasil dilaksanakan sidang perdana akta kelahiran bertempat di kantor desa setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dari rencana 150 warga, akhirnya terealisasi 148 warga. Sidang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dan menambah daftar warga Kabupaten Malang yang memiliki akta kelahiran.
Yang membuat kades senang, animo masyarakat yang cukup tinggi untuk mengurus akta kelahiran. Sebelumnya, ia sudah mengadakan sosialisasi di tingkat RT/RW tentang perlunya memiliki akta kelahiran. Seperti untuk pendidikan dan pernikahan.
"Untuk mengantar berkas-berkas warga perlu bolak-balik ke Kepanjen. Mungkin 10 kali. Kalau dilakukan sendiri oleh warga ya kasihan," cerita Sulistyoadi, Kades Pujiharjo kepada Surya.co.id lalu. Sehingga ada subsidi biaya angkutan. Selain itu, untuk membantu penulisan formulir yang dibutuhkan, ia mengaku membayar anak-anak SMA. Namun, ia enggan menyebut nominalnya.
"Tulisan anak SMA bagus-bagus dibanding perangkat saya. Daripada keliru terus, mending meminta bantuan anak-anak SMA," kata pria ini disambung tawa kecil. Jumlah warga desanya yang mengajukan akta kelahiran mencapai 425 orang. Namun, yang diikutkan sidang saat itu ada 150 orang. "Yang belum mengurus mungkin masih banyak lagi," katanya. Jumlah penduduk Desa Pujiharjo sebanyak 6.871 orang dan separuhnya belum memiliki akta kelahiran.
Penyebab warga belum mengurus beragam. Tapi umumnya karena belum tahu cara mengurusnya hingga jauhnya lokasi desa. Selain itu juga karena ada riwayat pernikahannya yang tidak dicatatkan negara atau hanya nikah siri. Sehingga ketika akan mengurus akta kelahiran untuk anak-anak mereka perlu proses waktu lebih panjang. A Rokim, Kabid Pencatatan Sipil, Dispendukcapil Kabupaten Malang menyatakan, ada sekitar 1 juta warga yang sudah memiliki akta kelahiran.
Sehingga masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran. "Tapi bisa juga warga memiliki akta kelahiran di tempat lama mereka tinggal karena masalah akta kelahiran berazas peristiwa," kata Rokim.
Untuk Warga Kabupaten Malang, Dispendukcapil memilih menuntaskan satu persatu desa yang warganya yang mengajukan berkas kepemilikan akta kelahiran lewat sidang pengadilan di desa. Terutama untuk kelahiran setelah satu tahun. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/03/demi-sukses-akta-kelahiran-kerahkan-anak-sma-bantu-isi-formulir#sthash.4OIUwn33.dpuf
Pesan Tersirat :
Sumber : Surya
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: