KEPANJEN –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberi batasan waktu
sampai 22 Mei, kepada 12 Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi berkas
administrasi bakal calon legislative (Bacaleg) yang dianggap kurang.
Jika sampai melebihi dari batas waktu itu, KPU akan mencoret Bacleg yang
tidak memenuhi syarat.
“Tidak ada toleransi. Kalau melebihi batas waktu, kami tidak akan menerima,” ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Malang Totok Hariyanto.
Lanjut Totok, KPU juga tidak akan memberikan toleransi bagi bacaleg yang administrasinya masih kurang. Misal kekurangan satu foto atau kurang legalisir satu KTP saja, KPU tidak akan memberikan toleransi. Untuk itu, sebelum pengembalian berkas yang sudah dilengkapi Totok meminta kepada setiap LO dari masing-masing Parpol untuk lebih teliti saat mengecek.
“Jangan sampai nanti setelah batas akhir selesai, masih ada caleg yang berkasnya kurang. Karena nanti usai perbaikan administrasi, langsung kami umumkan untuk penetapan DCS (daftar caleg sementara),” ujar Totok.
Tidak hanya melengkapi administrasi saja, waktu perbaikan yang dimulai sejak 9 Mei sampai 22 Mei ini, juga bisa dimanfaatkan Parpol yang ingin menambah jumlah caleg yang didaftarkan. Semisal PPP, yang baru mendaftarkan 44 caleg, bisa menambah lagi hingga menjadi 50 caleg.
“Atau Nasdem yang hanya 41 caleg, bisa ditambah 9 caleg lagi sehingga pas 50 caleg. Kalau tidak menambah, bisa saja selama waktu perbaikan ini untuk mengurangi daftar caleg yang sudah didaftarkan. Atau juga merubah daftar nomor urut caleg. Sebab nanti kalau sudah masuk DCS, tidak bisa dilakukan perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin siang caleg dari Partai Demokrat (PD) dikumpulkan di kantor DPC PD di Kepanjen. Satu persatu caleg diberitahu tentang kekurangan administrasi. Rata-rata kekurangannya adalah pada legalisir ijazah atau surat kesehatan.
Isa Anshori, Wakil Ketua I DPC PD mengatakan dari 50 caleg yang didaftarkan, sudah 80 persen ready atau tidak ada masalah. Sedangkan sisanya 20 persen masih diminta untuk melengkapinya.
“Untuk pelengkapan administrasi ini, kami memberikan batas waktu kepada semua caleg sampai tanggal 15 Mei. Setelah itu, antara tanggal 17 – 21 Mei, berkas baru akan kami kembalikan ke KPU. Dan kami yakin dari 50 caleg yang kami daftarkan, nanti bisa masuk DCS ataupun DCT,” katanya.(agp/aim)
“Tidak ada toleransi. Kalau melebihi batas waktu, kami tidak akan menerima,” ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Malang Totok Hariyanto.
Lanjut Totok, KPU juga tidak akan memberikan toleransi bagi bacaleg yang administrasinya masih kurang. Misal kekurangan satu foto atau kurang legalisir satu KTP saja, KPU tidak akan memberikan toleransi. Untuk itu, sebelum pengembalian berkas yang sudah dilengkapi Totok meminta kepada setiap LO dari masing-masing Parpol untuk lebih teliti saat mengecek.
“Jangan sampai nanti setelah batas akhir selesai, masih ada caleg yang berkasnya kurang. Karena nanti usai perbaikan administrasi, langsung kami umumkan untuk penetapan DCS (daftar caleg sementara),” ujar Totok.
Tidak hanya melengkapi administrasi saja, waktu perbaikan yang dimulai sejak 9 Mei sampai 22 Mei ini, juga bisa dimanfaatkan Parpol yang ingin menambah jumlah caleg yang didaftarkan. Semisal PPP, yang baru mendaftarkan 44 caleg, bisa menambah lagi hingga menjadi 50 caleg.
“Atau Nasdem yang hanya 41 caleg, bisa ditambah 9 caleg lagi sehingga pas 50 caleg. Kalau tidak menambah, bisa saja selama waktu perbaikan ini untuk mengurangi daftar caleg yang sudah didaftarkan. Atau juga merubah daftar nomor urut caleg. Sebab nanti kalau sudah masuk DCS, tidak bisa dilakukan perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin siang caleg dari Partai Demokrat (PD) dikumpulkan di kantor DPC PD di Kepanjen. Satu persatu caleg diberitahu tentang kekurangan administrasi. Rata-rata kekurangannya adalah pada legalisir ijazah atau surat kesehatan.
Isa Anshori, Wakil Ketua I DPC PD mengatakan dari 50 caleg yang didaftarkan, sudah 80 persen ready atau tidak ada masalah. Sedangkan sisanya 20 persen masih diminta untuk melengkapinya.
“Untuk pelengkapan administrasi ini, kami memberikan batas waktu kepada semua caleg sampai tanggal 15 Mei. Setelah itu, antara tanggal 17 – 21 Mei, berkas baru akan kami kembalikan ke KPU. Dan kami yakin dari 50 caleg yang kami daftarkan, nanti bisa masuk DCS ataupun DCT,” katanya.(agp/aim)
Sumber malang-post.com
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: