Jakarta : Bulan Ramadan ternyata tak menghentikan
sejumlah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Mereka
bahkan tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat
sedang menerima suap.
Dan pada 2012, penyuapan tidak hanya terjadi pada
bulan Ramadan, tapi juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Suap ini melibatkan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Semarang.
Berikut daftar pejabat yang ditangkap KPK di Bulan Ramadan:
1. Komisioner Komisi Yudisial Irawady Joenoes
Koordinator
Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim
Komisi Yudisial ini ditangkap pada 26 September 2007. Mantan jaksa itu
menerima suap terkait dengan rencana KY membangun gedung baru di daerah
Kramat Raya.
Irawady tertangkap tangan saat sedang menerima uang
dari pengusaha Freddy Santoso senilai Rp 600 juta dan US$ 30 ribu.
Mereka ditangkap di rumah salah satu kerabat Irawady di Jalan Panglima
Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di pengadilan tingkat
pertama, Irawady diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dia
dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Namun, hukuman Irawady
dikorting Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara. Majelis Hakim yang
dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irawady.
2. Pejabat Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya
Kabag
Perencanaan dan Evaluasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan
Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan ditangkap bersama dengan atasannya
Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya saat sedang menerima suap dari
pengusaha Dharnawati pada 25 Agustus 2011.
Mereka ditangkap secara
terpisah. Dharnawati ditangkap di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Sedangkan Dadong ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, dan I Nyoman di
kantor Kemenakertrans di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta.
Dari
tangan mereka, KPK menyita sebuah kardus duren berisi uang senilai Rp
1,5 miliar. Tak hanya itu, mereka juga menerima buku tabungan dan kartu
ATM yang memiliki sisa saldo sebesar Rp 501 juta. Uang suap ini terkait
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian
Tenaga Kerja.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis keduanya 3 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap dari Dharnawati.
3. Hakim Kartini Marpaung
Pada
Jumat 17 Agustus 2012, menjadi Jumat paling keramat di KPK. Komisi
menangkap 2 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dua hakim
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap saat menerima suap dari
pihak swasta Sri Dartuti.
Suap terkait dengan perkara korupsi
perawatan mobil dinas yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. KPK
menyita Rp 150 juta dari tangan Kartini. Namun, dalam persidangan
terungkap, Kartini meminta uang suap Rp 500 juta.
Hakim Kartini
telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan
ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang. Sedangkan hakim Heru Kisbandono divonis 6 tahun penjara oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Perkara ini tak hanya
menyeret 2 hakim itu. Senin 22 Juni kemarin, KPK juga menjerat 2 anggota
majelis hakim perkara mobil dinas itu, Asmadinata dan Praksono. Mereka
diduga ikut menerima uang bersama Kartini Marpaung.
4. Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman
Pada
25 Juli 2013, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo (MCB). Keponakan
pengacara kondang Hotma Sitompoel itu diduga menyuap pegawai Mahkamah
Agung Djodi Supratman.
Dari tangan Djodi, KPK menemukan Rp 80
juta. Dan jutaan rupiah lagi di rumah Djodi. "Diduga pemberian uang ini
berasal dari MCB, maksud dan tujuan masih ditelusuri oleh penyidik dan
penyelidik KPK," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik yang juga
langsung menggeledah rumah DS pun menemukan uang tunai yang hingga kini
masih dihitung jumlahnya. "Iya, ini diduga berkaitan," jelas Johan.
Mengenai
maksud pemberian uang tersebut, Johan pun menegaskan bahwa lembaganya
masih menelusuri segala kaitannya. "Saat ini status keduanya yakni
terperiksa," jelasnya.
Ia menambahkan, ada waktu 24 jam bagi
penyidik KPK untuk mengumpulkan informasi, apakah ditemukan dua alat
bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Ary)
Pesan Tersirat :
Sumber : http://news.liputan6..com/
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: