JAKARTA
- Pasangan Khofifah Indar Parawangsa - Herman Sumawiredja ternyata
telah menyampaikan gugatannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Pasangan bakal calon gubernur yang diusung PKB itu mendaftarkan
gugatan terhadap 5 komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (17/7)
kemarin.
"Sudah kami daftarkan ke DKPP hari Rabu kemarin. Yang kami laporkan 5 komisioner, kami lihat nanti keputusan DKPP," ujar kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rahman saat dihubungi, Jumat (19/7).
Menurut Rahman, para komisioner KPU Jatim telah melanggar kode etik dengan menerima berkas dukungan satu partai politik (parpol) untuk dua pasangan calon berbeda. Padahal undang-undang telah jelas melarang hal ini.
"Intinya dalam undang-undang, parpol tidak bisa mendaftarkan 2 pasangan calon secara bersamaan. 14 Mei sudah mendaftarkan Khofifah dan diterima KPU, tapi 19 Mei KPU menerima lagi pendaftaran parpol yang sama atas nama Soekarwo," terang Anwar.
Sementara itu Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengakui bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dari pihak Khofifah-Herman pada hari Rabu lalu. Pengaduan diterima oleh Sekretariat DKPP dan saat ini berkas-berkasnya tengah dalam proses pengkajian.
"Yang mereka adukan antara lain terkait dengan dukungan ganda, menurut pengadu ada dukungan ganda beberapa partai yang disebut, baik di Khofifah dan Karsa," ucapnya.
Seperti diketahui, KPU Jatim telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan gubernur 2013. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).
Sementara pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak bisa ikut bertarung dalam pilkada Jatim. (dil/jpnn)
"Sudah kami daftarkan ke DKPP hari Rabu kemarin. Yang kami laporkan 5 komisioner, kami lihat nanti keputusan DKPP," ujar kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rahman saat dihubungi, Jumat (19/7).
Menurut Rahman, para komisioner KPU Jatim telah melanggar kode etik dengan menerima berkas dukungan satu partai politik (parpol) untuk dua pasangan calon berbeda. Padahal undang-undang telah jelas melarang hal ini.
"Intinya dalam undang-undang, parpol tidak bisa mendaftarkan 2 pasangan calon secara bersamaan. 14 Mei sudah mendaftarkan Khofifah dan diterima KPU, tapi 19 Mei KPU menerima lagi pendaftaran parpol yang sama atas nama Soekarwo," terang Anwar.
Sementara itu Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengakui bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dari pihak Khofifah-Herman pada hari Rabu lalu. Pengaduan diterima oleh Sekretariat DKPP dan saat ini berkas-berkasnya tengah dalam proses pengkajian.
"Yang mereka adukan antara lain terkait dengan dukungan ganda, menurut pengadu ada dukungan ganda beberapa partai yang disebut, baik di Khofifah dan Karsa," ucapnya.
Seperti diketahui, KPU Jatim telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan gubernur 2013. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).
Sementara pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak bisa ikut bertarung dalam pilkada Jatim. (dil/jpnn)
Sumber : jpnm
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: