Kepanjen,Tanggal 24 Juli 2013 bertempat di Pendopo Kecamatan Kepanjen berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kecamatan Kepanjen masa bhakti 2013-2019 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.
Camat Kepanjen Drs.SUWADJI. S.IP.M.Si
mengambil sumpah dan melantik ketua dan anggota BPD yang terdiri dari 14
(empat belas) Desa dalam wilayah kerja Kecamatan Kepanjen yakni BPD
Desa Talangagung, BPD Desa Mojosari, BPD Desa Curungrejo, BPD Desa
Sukoraharjo, BPD Desa Sengguruh, BPD Desa Tegalsari, BPD Desa
Mangunrejo, BPD Desa Dilem, BPD Desa Kemiri, BPD Desa Ngadilangkung, BPD
Desa Kedungpedaringan, BPD Desa Jenggolo, BPD Desa Jatirejoyoso dan BPD
Desa Panggungrejo.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan
ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Kepanjen ini dihadiri para unsur
Muspika Kecamatan Kepanjen, Kepala KUA dan Kepala Desa/Lurah
se-Kecamatan Kepanjen.
Seusai mengambil sumpah dan melantik
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sambutannya Camat
Kepanjen Drs. SUWADJI. S.IP. M.Si menegaskan bahwa desa yang merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempatperlu adanya BPD yang merupakan
unsure penyelenggara pemerintah desa yang berfungsi menampung dan
menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal
penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, APBdes dan kebijakan yang
ditetapkan oleh kepala desa.disamping itu BPD juga sebagai lembaga yang
merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
oleh karenanya sebagai anggota BPD harus dapat menjadi pelopor dalam
setiap proses demokrasi yang ada didesa.
Sebagai lembaga pemerintahan desa setiap
anggota BPD harus mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya
serta hak dan kewajiban.sehingga mampu berperan secara maksimaluntuk
kelancaran penyelenggara pemerintahan desa juga pelaksanaan pembangunan
dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Camat kepanjen juga menjelaskan
tentang wewenang hak dan kewajiban BPD sesuai dengan Perda Kabupaten
Malang Nomor 14 Tahun 2006.
Diharapkan dengan keberadaan BPD dapat
membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat desa.
BPD harus mampu menumbuh kembangkan semangat semangat kebersamaan dan
kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa sesuai
Visi Pemerintah Kabupaten Malang yang Mandiri, Agamis, Demokratis,
Produktif, Maju, Aman, Tertib dan Berdaya Saing.
Di akhir sambutannya Camat Kepanjen
berpesan agar anggota BPD dan Pemerintah desa terjadi hubungan yang
harmonis,jangan mudah gegeran dan harus mampu bersikap sebagai tokoh
panutan masyarakat, pererat tali silaturohim,perkokoh kerukunan dan
kebersamaan serta galang persatuan dan kesatuan agar semua program
pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancer.
Usai sambutan Camat Kepanjen diikuti
oleh Muspika, Kepala KUA, Kepala UPTD dan Kepala Desa/Lurah memberi
ucapan selamat kepada Anggota BPD yang baru disumpah dan dilantik. Acara
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan BPD ini diakhiri dengan Do’a yang
dipimpin oleh Kepala KUA Kepanjen.
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: