BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Kepanjen,Tanggal 24 Juli 2013 bertempat di Pendopo Kecamatan Kepanjen berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kecamatan Kepanjen masa bhakti 2013-2019 yang dilaksanakan dengan khidmad dan lancar.
Camat Kepanjen Drs.SUWADJI. S.IP.M.Si mengambil sumpah dan melantik ketua dan anggota BPD yang terdiri dari 14 (empat belas) Desa dalam wilayah kerja Kecamatan Kepanjen yakni BPD Desa Talangagung, BPD Desa Mojosari, BPD Desa Curungrejo, BPD Desa Sukoraharjo, BPD Desa Sengguruh, BPD Desa Tegalsari, BPD Desa Mangunrejo, BPD Desa Dilem, BPD Desa Kemiri, BPD Desa Ngadilangkung, BPD Desa Kedungpedaringan, BPD Desa Jenggolo, BPD Desa Jatirejoyoso dan BPD Desa Panggungrejo.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Kepanjen ini dihadiri para unsur Muspika Kecamatan Kepanjen, Kepala KUA dan Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Kepanjen.
Seusai mengambil sumpah dan melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sambutannya Camat Kepanjen Drs. SUWADJI. S.IP. M.Si menegaskan bahwa desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempatperlu adanya BPD yang merupakan unsure penyelenggara pemerintah desa yang berfungsi menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, APBdes dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa.disamping itu BPD juga sebagai lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karenanya sebagai anggota BPD harus dapat menjadi pelopor dalam setiap proses demokrasi yang ada didesa.
Sebagai lembaga pemerintahan desa setiap anggota BPD harus mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajiban.sehingga mampu berperan secara maksimaluntuk kelancaran penyelenggara pemerintahan desa juga pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Camat kepanjen juga menjelaskan tentang wewenang hak dan kewajiban BPD sesuai dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006.
Diharapkan dengan keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat desa. BPD harus mampu menumbuh kembangkan semangat semangat kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa sesuai Visi Pemerintah Kabupaten Malang yang Mandiri, Agamis, Demokratis, Produktif, Maju, Aman, Tertib dan Berdaya Saing.
Di akhir sambutannya Camat Kepanjen berpesan agar anggota BPD dan Pemerintah desa terjadi hubungan yang harmonis,jangan mudah gegeran dan harus mampu bersikap sebagai tokoh panutan masyarakat, pererat tali silaturohim,perkokoh kerukunan dan kebersamaan serta galang persatuan dan kesatuan agar semua program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancer.
Usai sambutan Camat Kepanjen diikuti oleh Muspika, Kepala KUA, Kepala UPTD dan Kepala Desa/Lurah memberi ucapan selamat kepada Anggota BPD yang baru disumpah dan dilantik. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan BPD ini diakhiri dengan Do’a yang dipimpin oleh Kepala KUA Kepanjen.

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO