Kartu Kuning memiliki sebutan resmi AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja.
Kartu ini berfungsi sebagai bukti diri seseorang guna melamar
pekerjaan di sebuah perusahaan swasta nasional maupun instansi pemerintahan. Hanya saja tidak banyak perusahaan nasional yang menjadikan persyaratan penyertaan
kartu kuning dalam proses lamaran pekerjaan, Kartu Kuning ini lebih sering
digunakan saat melamar bekerja sebagai CPNS.
Cara memperoleh Kartu Kuning:
- Siapkan foto berwarna 3×4, 3 lembar
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
- Foto kopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
- Foto kopi sertifikat keterampilan (jika ada). Semua berkas di atas dijadikan satu dan dimasukkan dalam stopmap.
- Datangi Dinas Tenaga Kerja setempat dan mengisi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Disnaker) dan menyerahkan berkas dalam stopmap tadi.
- Jika Kartu Kuning sudah jadi, segera foto kopi di tempat terdekat sebanyak 10 lembar untuk dilegalisir.
1. Pakailah sepatu ketika ke kantor Disnaker
2. Tidak dipungut biaya apapun.
Pesan Tersirat :
Check
Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com
Tidak ada komentar: