BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


cALEg mALANg rAYa

Kartu Kuning memiliki sebutan resmi  AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu ini berfungsi sebagai bukti diri seseorang guna melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta nasional maupun instansi pemerintahan. Hanya saja tidak banyak perusahaan nasional yang menjadikan persyaratan penyertaan kartu kuning dalam proses lamaran pekerjaan, Kartu Kuning ini lebih sering digunakan saat melamar bekerja sebagai CPNS.

Cara memperoleh Kartu Kuning:
  1. Siapkan foto berwarna 3×4, 3 lembar
  2. Foto kopi KTP
  3. Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
  4. Foto kopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  5. Foto kopi sertifikat keterampilan (jika ada). Semua  berkas di atas dijadikan satu dan dimasukkan dalam stopmap.
  6. Datangi Dinas Tenaga Kerja setempat dan mengisi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Disnaker) dan menyerahkan berkas dalam stopmap tadi.
  7. Jika Kartu Kuning sudah jadi, segera foto kopi di tempat terdekat sebanyak 10 lembar untuk dilegalisir.
Catatan:
1. Pakailah sepatu ketika ke kantor Disnaker
2. Tidak dipungut biaya apapun.


Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO