Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini berlokasi di Jalan Raya Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Lokasi yang strategis dan dekat dengan jalur utama Malang - Blitar menjadikannya mudah dijangkau oleh para pendidik dan pelaku dunia pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Malang
Dalam rangka untuk lebih menunjang pelaksanaan program pendidikan, Pemerintah Kabupaten Malang dengan dasar Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dalam peraturan bupati tersebut susunan organisasi Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang TK/RA
dan SD/MI, Bidang Sekolah Menengah, Bidang Pendidikan Luar sekolah,
Bidang Tenaga Teknis Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang merupakan
unsur pelaksana Otonomi Daerah bidang pendidikan yang bertugas untuk
melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan berdasar asas
otonomi dan tugas perbantuan serta bertanggung jawab kepada Bupati
Malang melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mempunyai tugas memimpin Dinas Pendidikan
dalam perumusan perencanaan kebijakan pelaksanaan pembangunan bidang
pendidikan, penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian teknis
bidang pendidikan serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana bidang pendidikan. Saat ini jabatan Kepala Dinas Pendidikan di percayakan kepada Drs. Suwandi, MM,MSi. Seorang pejabat karier yang mulai merintis kepegawaiannya di dunia pendidikan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan,
evaluasi dan pelaporan program dinas, pengelolaan urusan kepegawaian,
urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengagendaan,
perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuangan.
Yang menjadi pemangku jabatan sekretaris saat ini Dra Mamik Sri Utami,
M.Si. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub
Bagian Keuangan dan Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Kepala Bidang TK/RA dan SD/MI mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas Pendidikan dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah,
sarana dan prasarana serta pembinaan tenaga teknis TK/RA dan SD/MI.
Bidang TK/RA dan SD/MI terdiri dari Seksi Kurikulum TK/RA dan SD/MI,
seksi Kesiswaan TK/RA dan SD/MI dan Seksi Sarana TK/RA dan SD/MI.
Kepala Bidang Sekolah Menegah mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas Pendidikan dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah,
sarana dan prasarana serta pembinaan tenaga teknis sekolah lanjutan dan
menengah. Jabatan kelapa bidang saat ini dipegang oleh Ir. Holidin, MM.
Bidang Sekolah Menegah terdiri dari Seksi Kurikulum SMP/MTs/SMA/SMK/MA,
Seksi Kesiswaan SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Seksi Sarana SMP/MTs/SMA/SMK/MA.
Kepala Bidang Pendidikan Luar sekolah mempunyai tugas melaksanakan
sebagian dalam bidang pendidikan luar sekolah. Jabatan ini sekarang
dipegang oleh Drs. Abdul Haris, M.Si. Bidang Pendidikan Luar Sekolah
terdiri dari seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam membina karier guru, peningkatan
mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan
koordinasi penyelenggaraan penataran. Bidang Tenaga Teknis Pendidikan
terdiri dari Seksi Tenaga Teknis TK/SD, Seksi Tenaga Teknis SMP/SMA/SMK
dan seksi Tenaga Teknis Pendidikan Luar Sekoalh dan Pengawasan. Drs.
Khoirul Fathoni, M.Si saat ini dipercaya Bupati Malang dalam menangani
jabatan ini. Kepala UPTD merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan
diwilayah tertentu.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan yang
terdiri dari sejumlah tenaga kerja dalam jenis dan jenjang jabatan
fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok seuai dengan keahlian
yang dibutuhkan, dimana kelompok jabatan fungsional Pengawas mempunyai
tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan mutu pendidikan pada
sekolah dilingkungan Kabupaten Malang. Dengan struktur organisasi
sebagaimana diatur dan diuraikan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2008 tersebut, diharapkan Dinas Pendidikan Kab Malang
akan dapat bekerja lebih profesional dalam melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang pendidikan khususnya dalam memajukan dan
mengembangkan masalah pendidikan diwilayah Kabupaten Malang. Selamat Berjuang pak Wandi, seluruh masyarakat Kab Malang menanti keberhasilan anda
Sumber :
Tidak ada komentar: