MALANG - Satu jam usai dilantik oleh Bupati
Malang, Mustaqim, Kepala Desa
(Kades) Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur,
dilaporkan oleh warganya ke Kekepolisian karena diduga memalsukan ijazah
sebagai persyaratan pencalonan di Pilkades Desa Kuwolu.
Ijazah
yang diduga dipalsukan adalah ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muallimin
NU, Kota Malang. "Ada dugaan ijazah palsu dari yang dimiliki Kades
terpilih saudara Mustaqim," kata Wahyu Winardi, Ketua Forum Masyarakat
Peduli Desa (FMPD) Kuwolu kepada wartawan seusai melapor ke Mapolres
Malang, Rabu (11/12/2013).
Menurut, pria yang tinggal di Dusun
Mabul, Desa Kuwolu itu, pemalsuan ijazah itu terlihat dari nomor induk
yang tertera di ijazah milik Mustaqim yang ternyata itu milik ijazah
Mochammad Rozi.
"Kita punya bukti surat pernyataan dari kepala
sekolah MTs Muallimin NU. Bahwa nomor induk 580 milik M Rozi, siswa asal
Sidoarjo, yang dikeluarkan tahun 1990," katanya.
Sedangkan dalam
ijazah yang dimiliki Mustaqim, nomor induknya juga 580, tapi
diterbitkan tahun 1990. "Sementara Mustaqim itu mengikuti ujian pada 18
Oktober tahun 1971, ijazahnya keluar tahun 1990. Ini yang aneh dan jelas
tidak benar," kata Wahyu.
Pernyataan ketidaksesuaian nomor
ijazah itu ditulis dalam sebuah surat yang ditandatangani Kepala MTs
Muallimin NU itu, Damat pada 9 Desember 2013 lalu. "Kita yang meminta
pernyataan itu. Karena nama Mustaqim memang tak pernah sekolah di MTs
Muallimin. Format ijazahnya berbeda dengan ijazah yang dikeluarkan MTs
Muallimin secara resmi," katanya.
Menurut Wahyu, pelaporannya ke
polisi tidak berkaitan dengan terpilihnya Mustaqim menjadi Kades Kuwolu.
"Tapi kita laporkan, karena telah melakukan pembohongan publik. Karena
ijazah yang dimiliknya diduga palsu. Untuk membuktikannya asli dan
palsunya, saya serahkan ke proses hukum. Kita Selasa (10/12/2013).
Kasus
dugaan ijazah palsu milik Mustaqim itu terungkap setelah ada laporan
dari salah satu calon yang kalah dan berkas-berkasnya diperoleh dari tim
verifikasi berkas pencalonan Pilkades di Desa Kuwolu.
"Kita dibantu oleh salah satu calon dan seorang panitia bagian verifikasi berkas Pilkades," kata Wahyu.
Sementara
itu, Mustaqim setelah dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak
terima ijazah yang dimilikinya dikatakan palsu. Karena pihaknya
benar-benar sekolah di MTs Muallimin NU.
"Kita sudah klarifikasi kepada pihak Kasek (kepala sekolah, red), dan pihak Kasek sudah mencabut surat pernyataannya tersebut," katanya.
Pihak
sekolah, kata Mustaqim, sudah mengakui jika dirinya memang betul-betul
siswa di MTs Muallimin NU. "Karena Kaseknya baru menjabat tiga tahun.
Jadi tidak tahu jika lulusan MTs Muallimin itu," katanya.
Yang jelas, tambah Mustaqim, kelulusan dirinya berbeda tahun dengan M Rozi. "Saya lulus tahun 1990," katanya.
Sumber : http://medan.tribunnews.com/2013/12/11/
Tidak ada komentar: