BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


mALANg rAYa    Percepatan pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak sulit terwujud dilaksanakan karena Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) mengirimkan surat yang mencabut izin percepatan Pilkades 2018

Kabag Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Malang Subur Hutagalung menyatakan, untuk 2018 hanya 32 desa yang mengikuti pilkades. Sedangkan 276 desa, kemungkinan besar tidak jadi melaksanakan.

"Belakangan diketahui ketika pembahasan pengajuan pilkades, Kemendagri mencabut surat izin yang pernah mereka kirim," kata Subur saat dihubungi kemarin (23/12)

Dengan demikian, 276 desa kemungkinan akan pilkades serentak pada 2019. Sebelumnya, 276 kepala desa yang masa jabatannya habis 2019, Oleh Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang diusulkan pilkades serentak dimajukan pada 2018. Alasannya, 2019 bersamaan dengan pilpres (pemilihan presiden) dan pileg (pemilihan legislatif). Usulan ini pernah mendapat apresiasi dari Bupati Malang Rendra Krisna. Setelah itu, juga pernah mendapat ijin dari Kemenfdagri, sebbelum akhirnya Kemendagri berubah pikiran.

Karena ada keputusan Kemendagri, kemungkinan besar 276 desa itu memang benar-benar gagal ikut pesta demokrasi 2018. "Kebijakan tidak bisa berdiri sendiri karena terkait alokasi anggaran. bagaimana bisa diadakan percepatan jika tidak ada anggaran," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, akan menyikapi keputusan Kemndagri, "Rencananya Januari 2018 akan diadakan pembahasan dengan beberapa pihak, salah satunya dengan melakukan simulasi dengan DPMD (Dinas PermberdayaanMasyarakat Desa)." Imbuh Didik

Terpisah, sekertaris II Apdesi Kabupaten Malang Muhammad Fauzi menyampaikan, pihaknya tetap kokoh pada pendiriannya yakni mengupayakan pilkades serentak 2018 diikuti 276 desa. Kamis lalu (14/12), para kepala desa sudah membahas hal tersebut.

Sayangnya, hanya 70 kepala desa dari 300 orang yang menghadiri pertemuan ini. Dari jumlah itu 30 diantaranya kades yang berakhir jabatannya pada 2018, sedangkan 2 orang yang berakhir 2017, "Meski sudah ketok palu terkait nasib pilkades 32 kades pada 2018 kami masih mengupayakan untuk menyelenggarakan pilkades serentak bagi kades yang berakhir 2019," tegas Fauzi.

Fauzi menambahkan dari 276 kades yang masa jabatannya 2019. Sayangnya, hingga saat ini masih 140 orang yang setuju pilkades serentak 2018. Sedang sisanya, kebanyakan masih belum memahami konsep percepatan pilkades ini. Rencananya besok (25/12) akan kami selenggarakan pembahasan Intern Apdesi. Harapannya semua bisa memahami dan menyetujui penyelenggaraan pilkades serentak ini" pungkasnya (Radar Mlg)


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber :

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO