malangtoday.net |
Kamis (14/12) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait perluasan
hukum mengatur perihal perzinaan, perkosaan, serta pencabulan.
Lebih khususnya gugatan tersebut terkait dengan zina dan LGBT yang bisa
diproses hukum alias dipidanakan.
Sumber : https://malangtoday.net/flash/nasional/ini-penjelasan-mahfud-md-terkait-tudingan-mk-halalkan-zina-dan-lgbt/
Tidak ada komentar: