Wacana tentang pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa) serentak sulit terlaksana di tahun ini. Kadis DPMD (Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan kalaupun pilkades tahun ini bakal diselenggarakan di 38 desa yang riciannya 30 desa karena habis masa
jabatan kades (kepala desa)-nya pada tahun 2018, 2 kepala desa yang habis masa jabatannya pada akhir 2017 lalu dan
6 kepala desa yang meninggal.
Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten
Malang sempat melemparkan wacana pelaksanaan pilkades untuk 2019
juga bisa diajukan tahun ini. Total ada 272 desa yang masuk masa
pilkades tahun tersebut. Semua masa kepemimpinan kadesnya berakhir pada
tahun tersebut (2019).
Permintaan
agar Pilkades 2019 bisa dipercepat sudah disampaikan Apdesi ke
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Hingga muncul Surat Edaran Nomor
273/3/4300/SJ yang memberi lampu hijau terhadap usulan tersebut.
Belakangan, Suwadji menuturkan bahwa dasar tersebut kini sudah tidak
bisa berlaku. Karena Kemendagri telah mengeluarkan surat pembatalan
terkait ketentuan tersebut.
Sesuai dengan Permendagri Nomor
65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pilkades, disebutkan jika pemilihan kepala desa maksimal
dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam enam tahun.
Lantas, bagaimana dengan status kepala desa yang masa jabatannya habis
pada 2019? Suwadji menuturkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tahun
tersebut bakal dilangsungkan bersamaan dengan kepala desa yang masa
jabatannya habis pada 2020 dan 2021.”Kapan pelaksanaannya belum jelas. Karena itu, bagi kades yang habis
masa jabatannya akan diisi pj (pejabat) kades,” papar Suwadji.. Ketua Komisi I
DPDR Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto. Menambahkan jika pengisian pejabat bisa diambil dari sekretaris desa
yang sudah berstatus ASN atau pegawai kecamatan.
Sumber : radarmalang.id
Tidak ada komentar: