KEPANJEN - Permasalahan antara komite sekolah dengan kepala SMPN 4 Kepanjen telah menjadi perhatian Bupati Malang, Rendra Kresna.
Rendra menyatakan permasalahan yang melibatkan antara komite sekolah dengan kepala sekokah itu harus segera diselesaikan dan hal tersebut tidak boleh berlarut-larut.
Dikhawatirkan jika masalah itu bisa bedampak pada proses belajar di SMPN 4 Kepanjen.
“Semuanya harus duduk bersama untuk membahas permasalahan yang terjadi, dan diselesaikan,” tutur Rendra Kresna.
Mengacu Permendikbud 75/2017 tentang Komite Sekolah, maka kepala sekolah tidak memiliki wewenang memberhentikan pengurus atau anggota komite sekolah.
Sebab, anggota dan penggurus komite dipilih secara musyawarah oleh wali murid.
Kepala sekolah sebatas pemberi fasilitas dan membuat SK Penetapannya.
“Kepengurusan komite yang baru itu tidak sah bila tidak sesuai aturan.”
“Posisi kepengurusan komite yang lama harus dikembalikan,” ucap Rendra
Rendra menyatakan permasalahan yang melibatkan antara komite sekolah dengan kepala sekokah itu harus segera diselesaikan dan hal tersebut tidak boleh berlarut-larut.
Dikhawatirkan jika masalah itu bisa bedampak pada proses belajar di SMPN 4 Kepanjen.
“Semuanya harus duduk bersama untuk membahas permasalahan yang terjadi, dan diselesaikan,” tutur Rendra Kresna.
Mengacu Permendikbud 75/2017 tentang Komite Sekolah, maka kepala sekolah tidak memiliki wewenang memberhentikan pengurus atau anggota komite sekolah.
Sebab, anggota dan penggurus komite dipilih secara musyawarah oleh wali murid.
Kepala sekolah sebatas pemberi fasilitas dan membuat SK Penetapannya.
“Kepengurusan komite yang baru itu tidak sah bila tidak sesuai aturan.”
“Posisi kepengurusan komite yang lama harus dikembalikan,” ucap Rendra
Sumber : Suryamalang
http://suryamalang.tribunnews.com/2018/03/04/bupati-malang-minta-kemelut-komite-dan-kepala-smpn-4-kepanjen-segera-diselesaikan?page=2
Tidak ada komentar: