Suburiyanto.
Kepala Komite Sekolah SMPN 4 Kepanjen melakukan pemecatan secara sepihak pada sebagiab Komite Sekolah SMPN 2017 - 2020. Sugiyanto Basuki mengungkapkan bahwa sekertaris dan Bendahara Komite Sekolah beserta
dirinya yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen dengan alasan karena kami tidak mendukung program Kepala Sekolah. Hal ini
disampaikan Sugiyanto kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Sugiyanto mengatakan jika permasalah tersebut diduga berawal dari
Komite Sekolah 2017 - 2020 yang tidak menyetujui kemauan Subur untuk menyelesaikan permasalahan masa lalu disaat dia menjabat di SMPN 4 Kepanjen tahun 2012 - 2013.
“Beliau pada saat itu membangun dua lokal ruang belajar bertingkat, namun
ternyata ada masalah keuangan dalam proses pembangunan tersebut.
Selanjutnya Kepala Sekolah penganti, yakni Pak Sutikno, diminta LPJ
(Laporan Pertanggung Jawaban, red) mengenai keuangan pada proses pembangunan
dua ruang kelas tersebut yang menurut Pak Subur ada dana pribadi miliknya digunakan untuk penyelesaian pembangunan tersebut. Namun LPJ yang diminta
oleh Pak Sutikno tidak diberikan,”
terangnya.
Upaya penyelesaian permasalahan tersebut bahkan melibatkan Kepala Sekolah Baru, Suburiyanto, Komite Sekolah 2014 - 2017, pelaksana pembangunan serta pemerintah kabupaten Malang dalam hal ini Inspektorat beserta Kadiknas di waktu tahun 2014 lalu" tambahnya.
Selanjutnya, Subur dipindah tugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang ke SMPN 1 Ngajum kan SMPN 1 Pakisaji, dan pada 2017 diembalikan menjadi Kepsek
SMPN 4 Kepanjen. Dari rentetetan masalah itu, saat kembali menjabat
sebagai Kepsek, Subur diduga ingin dana pribadi yang dulu ikut terpakai
untuk pembangunan bisa kembali lagi.
Sumber : (Pertemuan awak media dan Komite Sekolah)
Tidak ada komentar: