Ketidak hadiran Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen disaat jadwal earing antara Komisi B dengan komite sekolah bersama kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. yang dimediasi dewan pada Rabu (14/3) menjadikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malang geram dengan melebarnya persoalan komite sekolah dengan kepala SMPN 4 Kepanjen.
Pimpinan DPRD menilai tidak ada itikad baik dari kepala SMPN 4 Kepanjen untuk menyelesaikan persoalan dengan baik-baik di DPRD.
Pimpinan DPRD menilai tidak ada itikad baik dari kepala SMPN 4 Kepanjen untuk menyelesaikan persoalan dengan baik-baik di DPRD.
Unggul Nugroho mengungkapkan sebenarnya hearing tersebut untuk menyelesaikan persoalan dengan menghadirkan semua pihak.
“Pak Hidayat (M Hidayat, Kepala Dindik Kabupaten Malang, red.) telah mengkonfirmasi karena tugas di luar kota tidak bisa hadir.”
“Tetapi kalau kepala SMPN 4 tidak ada pemberitahuan atau alasan apapun atas ketidakhadirannya,” ungkap Unggul Nugroho, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang kepada pewarta, Rabu (14/3/2018).
Unggul Nugroho mengungkapkan sebenarnya hearing tersebut untuk menyelesaikan persoalan dengan menghadirkan semua pihak.
Bila satu pihak tidak hadir, hearing tidak dapat menjadi penyelesaian masalah.
Pihaknya telah menjadwalkan rapat pimpinan DPRD dengan kepala SMPN 4 Kepanjen pada 21 Maret 2018 yang akan datang.
Bila kepala SMPN 4 tidak hadir lagi tanpa alasan, DPRD akan melakukan koreksi dan evaluasi sesuai kewenangan.
“Pak Hidayat (M Hidayat, Kepala Dindik Kabupaten Malang, red.) telah mengkonfirmasi karena tugas di luar kota tidak bisa hadir.”
“Tetapi kalau kepala SMPN 4 tidak ada pemberitahuan atau alasan apapun atas ketidakhadirannya,” ungkap Unggul Nugroho, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang kepada pewarta, Rabu (14/3/2018).
Unggul Nugroho mengungkapkan sebenarnya hearing tersebut untuk menyelesaikan persoalan dengan menghadirkan semua pihak.
Bila satu pihak tidak hadir, hearing tidak dapat menjadi penyelesaian masalah.
Pihaknya telah menjadwalkan rapat pimpinan DPRD dengan kepala SMPN 4 Kepanjen pada 21 Maret 2018 yang akan datang.
Bila kepala SMPN 4 tidak hadir lagi tanpa alasan, DPRD akan melakukan koreksi dan evaluasi sesuai kewenangan.
Sumber :
Tidak ada komentar: