Melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang mepunyai hak pilih dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2018 ini Berikut cara pengecekannya.
1. Masyarakat dapat membuka website KPU www.kpu.go.id.
1. Masyarakat dapat membuka website KPU www.kpu.go.id.
2. Kemudian klik portal publikasi pilkada dan pemilu,
3. Lalu pilih jenis pemilihan pilkada 2018.
Nantinya, DPS ini akan menampilkan 31 nama provinsi, jumlah Tempat
Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan
perempuan, serta pemilih difabel.
Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.
Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.
4. Dilanjutkan dengan memilih kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS).
Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar.
Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS.
Sumber : Herman H2o
Tidak ada komentar: