BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


mALANg rAYa
Tim Densus 88 Antiteror JawaTimur menangkap pasangan suami istri terduga teroris di sebuah rumah di kompleks Perumahan Banjararum Asri, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa dini hari, 15 Mei 2018.
Pasutri terduga teroris yang ditangkap Densus 88 berinisial SA (37 tahun) dan WMW (40 tahun). Kedua pasangan suami istri yang tinggal bersama seorang anaknya itu diketahui menolak memberikan administrasi kependudukan kepada petugas RW pada saat pindah.

Nining, salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa ketua RW sudah berkali-kali meminta kartu keluarga kepada mereka. Namun, tidak pernah diberikan, pasutri itu dengan macam-macam alasan.

"Kalau dimintai KK (kartu keluarga) selalu bilang tidak bisa dan selalu ada alasannya. Kalau ada orang jualan sayur, dia mau beli itu dipanggil dari jendela, tidak keluar rumah," ujarnya.
Suami-istri terduga teroris itu ditangkap pada Selasa dini hari. Mereka diduga terlibat dalam jaringan serangan bom bunuh diri di Surabaya. Saat penggerebekan, semua warga dilarang untuk keluar rumah oleh polisi.
Selain menangkap suami-istri itu, Densus 88 Antiteror juga menciduk seorang terduga teroris bernama Kristianto di Malang Selasa pagi. Dia dan istri, serta tiga anaknya tinggal di rumah kontrakan di Jalan Tenaga, Kepuharjo, Karangploso, Malang.
Berdasarkan keterangan warga, Kristanto ditangkap pada Selasa pagi, setelah salat di musala di sekitar rumah. Polisi, kemudian menggeledah rumah Kristanto mulai pukul 12.30-14.45 WIB.



PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1036674-pasutri-terduga-teroris-malang-tolak-administrasi-penduduk

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO