Tim Densus 88 Antiteror JawaTimur menangkap pasangan suami
istri terduga teroris di sebuah rumah di kompleks Perumahan Banjararum
Asri, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa dini hari, 15
Mei 2018.
Pasutri terduga teroris yang ditangkap
Densus 88 berinisial SA (37 tahun) dan WMW (40 tahun). Kedua pasangan suami istri
yang tinggal bersama seorang anaknya itu diketahui menolak memberikan
administrasi kependudukan kepada petugas RW pada saat pindah.
Nining, salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa ketua RW sudah
berkali-kali meminta kartu keluarga kepada mereka. Namun, tidak pernah
diberikan, pasutri itu dengan macam-macam alasan.
"Kalau dimintai KK (kartu keluarga) selalu bilang tidak bisa dan
selalu ada alasannya. Kalau ada orang jualan sayur, dia mau beli itu
dipanggil dari jendela, tidak keluar rumah," ujarnya.
Suami-istri
terduga teroris itu ditangkap pada Selasa dini hari. Mereka diduga
terlibat dalam jaringan serangan bom bunuh diri di Surabaya. Saat
penggerebekan, semua warga dilarang untuk keluar rumah oleh polisi.
Selain
menangkap suami-istri itu, Densus 88 Antiteror juga menciduk seorang
terduga teroris bernama Kristianto di Malang Selasa pagi. Dia dan istri,
serta tiga anaknya tinggal di rumah kontrakan di Jalan Tenaga,
Kepuharjo, Karangploso, Malang.
Berdasarkan keterangan warga,
Kristanto ditangkap pada Selasa pagi, setelah salat di musala di sekitar
rumah. Polisi, kemudian menggeledah rumah Kristanto mulai pukul
12.30-14.45 WIB.
Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1036674-pasutri-terduga-teroris-malang-tolak-administrasi-penduduk
Tidak ada komentar: