Oleh: Syamsuddin
Editor: Budi Suwarno 21 Jul 2021 22:00
KBRN, Malang :
Meski diperpanjang hingga 25 Juli mendatang, istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak akan digunakan lagi. Status masing-masing daerah akan ditentukan, disesuaikan dengan tingkat (level) persebaran COVID-19.
" Istilah PPKM nanti tidak ada mikro, tidak ada darurat, penentuan nya nanti berdasarkan level, karena istilah darurat dikeluhkan oleh sejumlah Kepala Daerah, " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (21/7/2021).
Sehingga, usai diperpanjang hingga 25 Juli nanti, akan menggunakan tingkatan persebearan di masing-masing daerah. Termasuk Kabupaten Malang.
"Kita akan menggunakan level, Kabupaten Malang belum tahu di level apa nanti, " urai Wahyu.
Menurutnya, Kabupaten Malang tidak sendiri, sebab berdampingan dengan Kota Malang dan Kota Batu. Karenanya masuk wilayah aglomerasi, maka dari itu perlu dipantau secara menyeluruh sehingga penetapan levelnya akan disampaikan dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Kita ini kan aglomerasi malang raya penekanan di Malang Raya tidak hanya Kabupaten Malang saja dalam penetapan level, " jelasnya.
Kata Wahyu, sejak PPKM Darurat 3-20 Juli, ada perkembangan signifikan. Terutama berkaitan dengan mobilitas masyarakat, tetapi masyarakat tetap harus menerapkan prokes.
"Memang kita bukan zona hitam, saat ini Kabupaten Malang zona merah, tetapi penggunaan masker jangan sampai kendur, sosialisasi prokes tetap kita jalankan dan percepatan program vaksinasi juga," pungkas Wahyu.
Tidak ada komentar: