Kepanjen Malang- Agenda sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Sugiono alias Gono dijadwal Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Rabu (7/7/2021).
KOMPAK LAW yang mendampingi terdakwa terdiri dari Ach. Hussairi, SH., Lukman Hadi Wijaya, SH., Nur Samsun Ardy, SH., sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gono atau Sugiono didakwa Jaksa Penuntut Umum, sesuai Pasal 114 Jo Pasal 111 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun pidana penjara.
Dalam kasus ini Tim Advokat KOMPAK LAW melakukan pembelaan secara Probono atau tidak berbiaya seperti disampaikan Lukman Hadi Wijaya, SH.
Tidak ada komentar: