Gowa, Sulwesi Selatan
Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (17/7/2021).
AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan, kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh Mardani Hamdan terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan, kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh Mardani Hamdan terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
Tidak ada komentar: