Malang - Waktu menunjukkan sekitar pukul 20.15. Jantung Kota Malang sudah tampak gelap. Sabtu itu, adalah malam pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Malang.
Suasana gelap jelas terlihat di sepanjang Jalan A Yani – Letjen Sutoyo – Kayutangan. Kawasan Alun – alun Kota Malang pun demikian, bahkan di salah satu sudut dipasang penyekat jalan dijaga beberapa petugas. Nyaris tidak satu pun penerangan jalan umum (PJU) yang menyala.
Hanya lalu lalang kendaraan yang menyorot aspal jalan, terbantu papan iklan dan lampu pertokoan yang tutup lebih awal. Salah satu landmark Kota Malang, Ijend Boulevard justru lebih gelap gulita. Salah satu sisi jalan dua arah ini juga dipasang penyekat.
“Semua PJU dimatikan serentak sejak pukul 20.00. Kalau tak ada kendaraan ya jadi lebih gelap lagi,” kata Adi, seorang petugas SPBU di Kota Malang, Sabtu, 3 Juli 2021.
Sesekali, sirine rombongan mobil patroli petugas keamanan gabungan meraung memecah keheningan. Meski begitu, denyut kota ini tak sepenuhnya berhenti. Pedagang kaki lima masih berjualan, pasar rombeng malam alias Roma di Jalan Gatot Subroto tetap menggeliat.
Kebijakan pemadaman PJU tepat mulai pukul 20.00 itu diambil pemerintah kota setempat untuk membatasi mobilitas masyarakat. Sebagai salah satu kebijakan selama penerapan PPKM Darurat di Kota Malang.
“Ini bukan jam malam. Ini penanda waktunya semua aktivitas harus berhenti sesuai aturan,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji.
Pemadaman salah satu fasilitas umum itu bukan bagian dari aturan PPKM Darurat yang ditentukan pemerintah pusat. Melainkan kebijakan lokal dari Pemerintah Kota Malang. Meski begitu, efektivitas langkah ini akan dievaluasi selama dua hari ke depan.
“Kebijakan ini sudah menjadi kesepakatan semua. Apakah berhasil menekan aktivitas warga, tentu nanti akan dievaluasi,” ujar Sutiaji.
Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan bantuan sosial untuk warga terdampak ekonomi selama masa PPKM Darurat ini. Hasil pendataan, ada sekitar 2.500 PKL yang bakal menerima bantuan sosial itu dengan nominal sebesar Rp 300 ribu.
Selain itu, setiap RT dan RW bakal diberi insentif sebesar Rp 500 ribu. Tujuannya, agar para pengurus warga itu turut terlibat lebih aktif dalam memperkuat PPKM Skala Mikro. Agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
“Dananya kami ambil dari Belanja Tak Terduga yang masih tersedia,” ujar Sutiaji.
Sementara itu berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang, sampai dengan 3 Juli 2021 total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 7.166 kasus. Dari jumlah kasus itu, 276 pasien masih dirawat, 669 pasien meninggal dunia, 6.221 pasien telah sembuh.
Lalu kasus suspek Covid-19 ada sebanyak 7.662 pasien suspek dengan 97 pasien isolasi mandiri, 281 pasien diisolasi di rumah sakit, 7.162 kasus dinyatakan discarded dan 122 orang meninggal dunia.
Sumber :
Tidak ada komentar: