MALANG - Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial A (23), warga Kota Batu, Jawa Timur.
Pria yang kesehariannya bekerja di salah satu salon mobil di Kota Batu itu diamankan akibat unggahanya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya.
Pada Minggu (4/7/2021), A melalui akun Facebook miliknya, yakni Chaplin Gtgbgt mengunggah sejumlah foto dirinya yang terluka akibat kecelakaan.
Foto-foto itu diikuti dengan narasi bahwa luka itu akibat tertabrak motor di Kota Malang saat lampu penerangan jalan umum (PJU) dimatikan, sebagai salah satu kebijakan dari PPKM darurat.
Narasi yang menyertai foto-foto itu juga menyebut Wali Kota Malang, Sutiaji sebagai pengambil kebijakan atas pemadaman PJU itu.
Dalam narasi itu pula, A menulis bahwa dia tidak berobat meski mengalami luka karena khawatir dikira menderita Covid-19.
Setelah ditelusuri, unggahan itu bukan kejadian yang sebenarnya atau hoaks. Narasi yang dibangun tidak mewakili foto-foto yang diunggah.
Luka dalam foto yang diunggah itu akibat kecelakaan pada 24 Mei 2021. Bukan karena ditabrak motor saat pemadaman PJU.
"Memang benar dia pernah kecelakaan, tetapi itu sudah lama, bukan pada saat apa yang menjadi postingan dia," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Senin (5/7/2021) malam.
Tinton mengatakan, unggahan A diketahui kebenarannya saat polisi melakukan penelusuran.
"Kami dengan Satuan Lalu Lintas bekerja sama. Pada awalnya karena kita menerima postingan seperti itu kita sebagai pihak kepolisian langsung jemput bola terhadap kejadian tersebut. Tetapi pada saat sampai di sana, apa yang diposting adalah bohong semata," kata Tinton.
A hanya dimintai klarifikasi. Pihak Polresta Malang Kota tidak mengenakan sanksi pidana terhadap A dengan alasan hanya sebagai pembelajaran.
"Jadi untuk kali ini tidak dilakukan penahanan. Kita berikan pembelajaran sekaligus pengetahuan kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Karena media sosial bisa digunakan lebih baik daripada memberikan informasi hoaks," katanya.
Sementara itu, A mengaku semua perbuatannya.
Tidak ada komentar: