PPKM Darurat yang dimulai Sabtu (3/7) hari ini betul-betul batasi aktivitas yang tidak mterlalu penting,
Pemkab Malang memberlakukan penyekatan wilayah sesuai penerapan PPKM Darurat sejak pukul 00.00 dini hari. “Rakor dengan Muspida Provinsi Jatim, menerapkan penyekatan wilayah. Berlaku mulai pukul 00.00, sesuai arahan pemerintah pusat ’’ kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.
Ada beberapa titik pemasangan tenda posko.
- Gerbang Tol Singosari
- Gerbang Tol Lawang
- Gerbang Tol Pakis
- Bakpao Telo batas dengan pasuruan
- Karangkates batas dengan blitar
- Sindorenggo batas dengan lumajang
- Ngadas batas dengan lumajang
- Jabung batas dengan pasuruan
- Kalirejo batas dengan blitar
- Sumberoto batas dengan blitar
Pembatasan mobilsasi warga ini dikatakan Mando berupa penerapan jam malam. Yakni pukul 20.00. Dimana di tiga wilayah tersebut, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas warga mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00.
“Jadi aktivitas apapun disitu harus berhenti pukul 20.00. untuk warung makan, tidak boleh melayani makan di tempat, tapi hanya boleh melayani yang dibawa pulang saja,’’ urainya.
Terkait dengan kegiatan PPKM Darurat ini, Pemkab Malang juga membentuk dua regu operasi yustisi. Setiap hari dua regu masing-masing melakukan operasi dua kali setiap hari. Sasarannya warga atau tempat usaha yang melanggar prokes. “Mereka yang melanggar langsung dikenakan sanksi,’’ tandasnya .(ian/ira/van)
Sumber : https://newmalangpos.id/sekat-batas-wilayah-malam-padamkan-pju-jalan-protokol
Tidak ada komentar: