Sejak saat ini Polres Malang tak lagi memberikan izin terkait parade cek sound atau battle sound di wilayah Kabupaten Malang. Keputusan tersebut mulai diterapkan sejak, Rabu (6/9/2023).
Fenomena gelaran cek sound di wilayah Kabupaten Malang banyak menuai pro dan kontra. Cukup banyak dari masyarakat merasa terganggu dengan adanya suara cek sound yang memekikkan telinga.
Dampak yang ditimbulkan dari adanya parade cek sound atau karnaval sound system menjadi dasar Keputusan tersebut oleh Polres Malang melalui beberapa pertimbangan.
"Mulai saat ini Polres Malang tidak lagi mengeluarkan izin cek sound sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegas Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (6/9/2023)
Izin kepolisian merupakan salah satu syarat sebelum menggelar acara karnaval, Sesuai dengan isi surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang
Gelaran cek sound di larang di wilayah Kabupaten Malang. apabila tidak ada izin kepolisian.
Jika masyarakat tidak mengindahkan aturan tersebut, maka dengan tegas pihak kepolisian memberikan sanksi.
"Jika aturan ini tidak diindahkan, kami Polres Malang, Satpol PP, dan perangkat desa akan melakukan tindakan tegas bisa berupa penyitaan kendaraan atau kita bubarkan," paparnya.
Apakah pelanggaran juga akan dikenakan sanksi hukum? Taufik menjelaskan sementara ini hanya tindakan penyitaan sementara.(H2o)
Sumber : suryamalang
Tidak ada komentar: