KWBatu – Polres Batu berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi tempat pembibitan dan pengedaran narkotika jenis ganja. Rumah tersebut diketahui milik ANW, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu, ditemukan 62 batang pohon ganja serta 36 gram ganja kering siap edar. Rumah tersebut juga berfungsi sebagai home industry, tempat tersangka melakukan pembibitan tanaman ganja secara ilegal.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku di lokasi sebelumnya.
“Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka di pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka terbukti menjadi pengedar narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering siap edar,” ungkap AKP Ariek Yuli, Rabu (15/1/2025).
>>
https://tribratanews.jatim.polri.go.id/15/01/2025/polres-batu-ungkap-rumah-penanam-ganja/
Tidak ada komentar: