KWBatu -Sat Res Narkorba Polres Batu meringkus ANW, warga Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu. Ia ditangkap karena kedapatan membudidayakan tanaman ganja di loteng rumahnya serta mempejualbelikan ganja kering dari hasil budidayanya.
Ganja kering tersebut dijual seharga Rp100 ribu per dua gram dan diedarkan di kawasan Malang Raya serta beberapa daerah lainnya. Karena perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Res Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, perkara itu terungkap dari hasil pengembangan perkara sebelumnya. Saat itu, petugas menangkap dua tersangka lainnya yakni RS dan MRR di Desa Pendem dengan barang bukti satu poket ganja kering seberat 3,42 gram.
>>
Klik 👇
Investasi Crypto
,
Sumber : https://www.beritasatu.com/network/malangvoice/424685/tanam-ganja-di-loteng-rumahnya-warga-pendem-diringkus-satresnarkoba-polres-batu
Investasi Crypto
,
Sumber : https://www.beritasatu.com/network/malangvoice/424685/tanam-ganja-di-loteng-rumahnya-warga-pendem-diringkus-satresnarkoba-polres-batu
Tidak ada komentar: